A.
Penggunaan Komputer
- Semua peserta didik aktif berhak atas pemanfaatan komputer.
- Semua peserta didik berhubungan dengan tugas sekolah : OSIS, lomba dan tugas lain atas nama sekolah berhak menggunakan komputer setelah mendapat ijin dari pengurus lab dan sepengetahuan guru yang bersangkutan.
- Peserta didik wajib melakukan scanning virus terhadap flash disk yang digunakannya di awal penggunaan komputer.
- Setiap peserta didik harus mematikan komputer baik CPU maupun layar monitor setiap kali selesai menggunakan komputer dengan cara yang benar sesuai SOP.
- Setiap peserta didik menjaga kebersihan dan kerapian ruangan sebelum meninggalkan ruangan.
- Setiap peserta didik menata kembali/mengembalikan ke tempatnya barang dan peralatan yang digunakan dan meninggalkan ruangan/tempat dalam keadaan tetap bersih dan rapi.
- Peserta didik yang tidak mematuhi peraturan / ketentuan ini maka akan mendapat sanksi dan tidak boleh menggunakan komputer pada saat itu juga.
B. Pengajaran
- Seluruh peserta didik wajib mengikuti praktikum komputer pada jam dan waktu yang telah ditentukan
- Dalam hal peserta didik tidak dapat mengikuti praktikum komputer harus ada keterangan yang jelas dari orang tua, wali murid, wali kelas ditunjukkan dengan bukti surat tertulis.
- Selama pengajaran berlangsung peserta didik dilarang membuka file yang berbau sara, kekerasan, pornografi dan bermain games atau membuat keributan sehingga mengganggu peserta didik lain.
- Peserta didik selain kelompok yang sedang praktek dilarang memasuki ruangan.
- Ruang praktikum hanya boleh diisi maksimum sejumlah kelompok praktikum.
- Peserta didik berhak meminta bantuan kepada pembimbing/guru laboratorium komputer seputar masalah pengoperasian perangkat komputer.
C. Internet
- Peserta didik yang berhubungan dengan tugas OSIS, lomba dan tugas lain atas nama sekolah dapat menggunakan internet di luar jam praktek komputer dengan seijin dan persetujuan penanggung jawab laboratorium komputer.
- Satu komputer boleh digunakan lebih dari satu orang sesuai dengan jumlah komputer yang ada di laboratorium.
- Peserta didik tidak boleh membuka situs-situs yang berbau sara, kekerasan, pornografi dan atau permainan.
- Peserta didik yang ingin menggunakan internet harus memanfaatkan penggunaan internet sebaik-baiknya.
- Peserta didik yang akan menggunakan internet harus sepengetahuan petugas lab dan guru yang bersangkutan.
- Peserta didik meyiapkan sendiri media penyimpan data (flash disk) untuk menampung file-file download.
D.
Penggunaan Hardware dan Software
- Peserta didik dilarang menghapus, menginstall software atau memodifikasi program komputer di laboratorium tanpa seijin petugas lab.
- Peserta didik berhak melaporkan program yang rusak/tidak terinstall dengan baik kepada petugas lab.
- Peserta didik tidak boleh menyebarkan virus ke komputer atau menginstall software software lain yang dapat mengganggu system laboratorium.
- Peserta didik dilarang merusak, memindahkan, atau mengambil hardware, software atau fasilitas laboratorium tanpa seijin petugas laboratorium.
- Peserta didik berhak menggunakan semua software/hardware yang telah ditentukan oleh laboratorium dengan pengawasan guru/pembimbing.
E.
Penampilan
- Peserta didik wajib melepas alas kaki/sepatu selama memasuki ruang laboratorium komputer di tempat yang sudah disediakan.
- Peserta didik wajib berpenampilan rapi dan sopan di laboratorium sesuai dengan tata tertib di sekolah.
- Peserta didik dilarang makan dan minum di dalam laboratorium.
- Peserta didik dilarang menggunakan pakaian olahraga
- Peserta didik dilarang membuat kegaduhan di lingkungan laboratorium.
- Peserta didik harus merapikan kembali meja, kursi dan peralatan yang dipakai.
7. Peserta didik dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, rokok dan atau
narkotika di dalam laboratorium.
- Peserta didik harus masuk dan keluar laboratorium dengan tertib.
- Peserta
didik wajib menjaga kebersihan laboratorium.
(http://tiksmpn1tempel.blogspot.co.id/)
0 komentar:
Posting Komentar